You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Buruh Transportasi di Jakut Disosialisasikan Aturan Waktu Kerja
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Buruh Transportasi di Jakut Disosialisasikan Aturan Waktu Kerja

Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Jakarta Utara dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menggelar sosialisasi waktu kerja bagi buruh transportasi. 

Untuk sektor transportasi ada penambahan jam kerja, disesuaikan dengan kondisi lapangan

Sosialisasi yang diikuti 100 orang perwakilan berbagai organisasi buruh transportasi itu digelar di kantor Sudin Nakertrans Jakarta Utara.

Peringatan Hari Buruh di Jakut Berlangsung Kondusif

Kepala Seksi Pengawasan Sudin Nakertrans Jakarta Utara, Elly menyebutkan, aturan jam kerja bagi buruh transportasi mengikuti UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja yang akan disempurnakan melalui Peraturan Menteri (Permen). 

"Aturan jam kerja dalam peraturan tersebut, delapan jam perhari. Namun untuk sektor transportasi ada penambahan jam kerja, disesuaikan dengan kondisi lapangan," katanya, Selasa (15/5).

Kanit Laka Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Ramtu menjabarkan, sesuai UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pekerja supir kontainer harus tetap memperhatikan jam istirahat dan kerja. Sehingga bisa meminimalisir potensi kecelakaan.

"Tetap harus mengacu pada aturan dan jangan terlalu diforsir karena dapat mengakibatkan kecelakaan kerja bahkan kecelakaan lalu lintas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6345 personTiyo Surya Sakti
  2. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1996 personDessy Suciati
  3. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1829 personNurito
  4. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1591 personDessy Suciati
  5. Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Serentak di 56 Kelurahan

    access_time17-05-2026 remove_red_eye1314 personBudhi Firmansyah Surapati